Pelonggaran Komitmen Izin OSS, Cermin Tata Kelola Tak Siap

Bisnis.com,04 Okt 2018, 21:27 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA  - Pemerintah melonggarkan aturan tenggat waktu pengurusan komitmen izin operasional dalam sistem online single submission (OSS). Upaya ini dinilai mencerminkan tata kelola yang belum siap.

Wakil Direktur Eksekutif Indef Eko Listiyanto menuturkan seharusnya pemerintah tidak mengimplementasikan aturan secara setengah-setengah.

"Singkatnya jika aturan secara tata kelola belum siap diimplementasikan maka sebaiknya kebijakan ini ditunda saja," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (4/10/2018).

Menurutnya, pemberian izin harus disertai dengan kemampuan mengawasi dan memastikan pengusaha melakukan semua kewajiban sesuai aturan yg ada. 

"Tanpa ada kemampuan mengawasi, izin tidak bisa dikeluarkan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah melonggarkan aturan tenggat waktu pengurusan komitmen izin operasional dalam sistem online single submission (OSS).

Ketua Persiapan Online Single Sumbission Muwasiq M. Noor menjelaskan bahwa aturan mengenai batas waktu pengurusan komitmen itu ditiadakan sementara. Sebab, pelaksana di daerah yang bertugas sebagai pengawas dan pihak yang mengurus komitmen tersebut masih dalam tahap belajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini