Penyidikan Kasus Tulungagung dan Blitar Selesai, KPK Limpahkan Barang Bukti dan 5 Tersangka Ke Tahap 2

Bisnis.com,05 Okt 2018, 22:10 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidikan kasus Tulungagung dan Blitar untuk sejumlah tersangka telah selesai dilakukan. Kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Pada Kamis (4/10/2018) KPK melakukan penyerahan barang bukti dan lima tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, kepada penuntut umum atau tahap dua.

Kelima tersangka tersebut, yaitu:
•Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung periode 2013 – 2018
•Agung Prayitno, Swasta
•Sutrisno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung
•Muhammad Samanhudi Anwar, Walikota Blitar
•Bambang Purnomo, Swasta

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/10/2018).

Perkara ini dipisah menjadi dua, yakni kasus suap untuk Bupati Tulungagung dan pihak-pihak terkait lainnya, dan kasus suap terhadap Wali Kota Blitar dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu terhadap pemberi, yaitu Susilo Prabowo alias Embun, sidang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya sejak 31 Agustus 2018 dengan dua dakwaan terkait suap terhadap Bupati Tulungagung dan suap terhadap Walikota Blitar.

"Pemindahan tersangka akan dilakukan menjelang proses sidang dimulai," lanjut Febri.

Selama proses penyidikan kasus ini, total telah diperiksa sedikitnya 116 saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini