Lagi, OJK Bekukan 5 Multifinance

Bisnis.com,05 Okt 2018, 16:16 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan kembali membekukan kegiatan usaha perusahaan multifinance. Kali ini, ada lima perusahaan pembiayaan yang dibekukan.

Seperti diumumkan melalui laman resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha lima perusahaan pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, pasal 7 ayat 1 huruf a.

Pasal tersebut menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan non bank wajib menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 kepada OJK dengan ketentuan untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.

Kelima perusahaan pembiayaan tersebut adalah PT Sumber Artha Mas Finance, PT Capitalinc Finance, PT Sejahtera Pertama Multifinance, PT Asia Multidana, dan PT Tirta Finance. Kelimanya berbasis di Jakarta.

Sanksi ini berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, kelima perusahaan pembiayaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan perusahaan pembiayaan tersebut bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Namun, jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini