Sengketa KBN-KCN: Menhub Dorong Rekonsiliasi

Bisnis.com,07 Okt 2018, 17:28 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong adanya rekonsiliasi untuk penyelesaian sengketa terkait dengan perjanjian kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengembangan serta pembangunan Pelabuhan Marunda.

Sejauh ini, sengketa tersebut telah masuk ranah hukum. Meski putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu belum inkrah, namun Kementerian Perhubungan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Marunda terseret sebagai tergugat.

Putusan PN Jakut telah memenangkan gugatan KBN atas klaim kepemilikkan seluruh aset KCN yang merupakan usaha patungan perseroan dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Pengadilan juga memutus pembatalan konsesi, dan menyeret Kemenhub bersama KCN.

Hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan kementerian tetap mengikuti alur hukum yang berlaku. Saat ini, Kemenhub juga tengah mengajukan banding atas putusan PN Jakut.

“Pada intinya, kami selaku pemerintah tetap menjamin investor swasta yang telah bekerja sama,” kata Budi seperti ditulis Minggu (7/10/2018).

Menurutnya, proses bisnis tetap harus berjalan. “Just in case ada dispute, kami menjamin swasta tidak dirugikan,” tambahnya.

Budi mengajukan langkah damai bagi pihak bersengketa. “Kami mendorong adanya rekonsiliasi, agar swasta tidak rugi, dan pemerintah legitimate,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini