Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Terhindarkan Berdasar Indikator Asuransi

Bisnis.com,08 Okt 2018, 22:56 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dinilai menjadi solusi untuk mengatasi problem mismatch atau defisit pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan.

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asurnasi Hotbonar Sinaga mengatakan dari kacamata pengelolaan asuransi, BPJS Kesehatan terus mencatatkan hasil underwriting negatif. Pasalnya, penerimaan premi atau iuran program itu terus berada di bawah biaya klaim.

Bahkan, dia menilai tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) DJS berada di bawah 100%.

“Hasil underwriting sudah negatif, belum dipotong biaya operasional, hasil investasi tak ada, RBC tidak lebih dari 10% artinya kinerja yang sangat buruk," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (8/10/2018).

Kondisi itu, sambung Hotbonar, hanya dapat diatasi dengan dua langkah. Pertama, jelasnya, iuran JKN wajib untuk dinaikkan. Penyesuaian besaran iuran ini dinilai harus dilakukan untuk seluruh segmen peserta.

Upaya itu, jelasnya, mesti didukung dengan langkah kedua, yakni menekan klaim.

“Solusinya, menaikkan iuran, baik itu yang dibayar peserta maupun yang ditanggung negara,” tegasnya.

Selain itu, Hotbonar menilai ke depan penegakan kepatuhan peserta, pemberi kerja dan penyedia layanan atau fasilitas kesehatan perlu ditegakkan. Terlebih sejauh ini masih ada sejumlah fraud yang dilakukan klinik dan rumah sakit.

Peningkatan kolektibilitas peserta dan pemberi kerja, lanjutnya, juga menjadi kewajiban yang mesti direalisasikan BPJS Kesehatan untuk menyehatkan kondisi DJS.

“BPJS Kesehatan sudah ada kerja sama dengan KPK dan JKN itu adalah uang rakyat. Di Amerika, kejahatan seperti itu diperiksa FBI.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini