KPU Buat Kejutan Tandai Mantan Koruptor di Kotak Suara

Bisnis.com,09 Okt 2018, 19:49 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi kotak suara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum akan membuat kejutan menandai mantan narapidana koruptor di surat suara pada pemilihan legislatif 2019.

“Nanti tunggu saja. Nanti tidak ada unsur surprise-nya [kalau saya beri tahu sekarang],” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid saat ditemui di ruangannya, Selasa, (9/10/2018).

Ide itu jelas Pramono juga akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat melalui rapat dengar pendapat pada 16 Oktober mendatang.

Rapat melalui legislatif ini direncanakan pula membahas model surat suara mulai dari desain hingga warna.

Penandaan mantan napi koruptor ini adalah salah satu cara KPU agar masyarakat tidak memilih mereka.

Hal ini karena sebelumnya Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan larangan eks koruptor maju jadi caleg.

Atas putusan tersebut KPU telah menghapus frasa melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg dalam peraturan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini