Jokowi Teken PP, Pelapor Korupsi & Suap Dapat Hadiah Rp200 juta

Bisnis.com,09 Okt 2018, 20:40 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA—Para pelapor kasus korupsi dan suap kini diganjar ‘hadiah’ Rp200 juta seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” bunyi Pasal 13 ayat 1 PP tersebut, Selasa (9/10/2018).

Adapun, berdasarkan Pasal 13 ayat 3, pemberian penghargaan kepada pelapor korupsi itu diberikan dalam bentuk piagam dan/atau premi.

Besaran premi yang dimaksud juga kembali dirinci pada Pasal 17 ayat 1 yakni pemberian penghargaan berupa premi sekitar 2% dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] paling banyak Rp200 juta,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 2.

Untuk kasus suap, besaran premi yang akan diberikan juga sama yakni sebesar 2% dari nilai uang suap dan/atau uang hasil dari lelang barang rampasan.

Tak hanya soal besaran premi, PP ini juga mengatur tentang perlindungan hukum bagi pelapor korupsi dan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini