Ahli Hukum Pidana Imbau Polisi Tak Panggil Paksa Amien Rais sebagai Saksi

Bisnis.com,09 Okt 2018, 14:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Ketua MPR Amien Rais (kedua kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu (kanan) saat akan meninggalkan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana  penyidik Polda Metro Jaya memanggil Amien Rais sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet ditanggapi pakar hukum. 

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengimbau tim penyidik Polda Metro Jaya menghargai Amien Rais sebagai saksi dan tidak melakukan upaya panggil paksa jika besok Amien Rais kembali mangkir.

Menurut Muzakkir tim penyidik membutuhkan keterangan dari Amien Rais terkait kasus hoaks. Dia menyarankan agar Polda Metro Jaya menghargai hak dan kewajiban seorang saksi.

"Dulu saja waktu KPK mau periksa Boediono sebagai saksi, penyidik KPK yang mendatangi Boediono, kan. Jadi janganlah ada ancaman-ancaman pemanggilan paksa. Penyidik itu harus bijaksana, kalau tidak, maka masyarakat akan antipati terhadap penegak hukum," tuturnya.

Dia juga berpandangan bahwa Amien Rais adalah korban dari kebohongan yang diciptakan oleh Ratna Sarumpaet.

Menurut Muzakkir perkara tersebut harusnya berhenti hanya pada tersangka Ratna Sarumpaet.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan kedua kepada politisi senior Amien Rais. Amien dibutuhkan keterangannya sebagai saksi kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Sedianya, Amien Rais diminta keterangan pada 5 Oktober, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan polisi. Besok, 10 Oktober 2018 Amien Rais diharapkan bisa datang memenuhi panggilan polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini