Badan Usaha BBM & Penyuplai Biodiesel Terancam Denda Rp270 Miliar, Ini Tanggapan Pertamina

Bisnis.com,09 Okt 2018, 21:08 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Kebijakan bauran biodiesel 20% atau B20./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina menyebut mekanisme denda terhadap penyaluran B20 sebetulnya bukan menjadi tujuan utama pemerintah.

Gandhi Sriwidodo Direktur Logistik Supply Chain dan Infrastruktur PT Pertamina mengatakan yang paling penting di luar denda itu adalah bagaimana BUBBM dan BUBBN bisa menjalankan mandat B20 seperti yg ditetapkan pemerintah sehingga impor BBM bisa berkurang.

"Pertamina berharap pemerintah mengawasi pelaksanaan penyaluran B 20 oleh badan usaha penyalur bbm serta akan mensosialisasikan penggunaan B 20 kepada konsumen khususnya kalangan industri, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan optimal,"katanya kepada Bisnis Selasa (9/10/2018).

Namun ketika dikonfirmasi lebih jauh terkait potensi sanksi, dia menyebut belum memperoleh pemberitahuan resmi perihal sanksi itu.

"Bagi Pertamina sepanjang Famenya tersedia di TBBM pasti akan kami blending dan salurkan B 20," imbuhnya.

Pemerintah berpotensi memberikan denda kepada badan usaha BBM dan badan usaha BBN sebesar Rp270 miliar karena tidak optimal dalam implementasi biodiesel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini