Lombok Barat Usulkan Data Calon Penerima Santunan Bencana ke Kemensos

Bisnis.com,09 Okt 2018, 13:39 WIB
Penulis: Newswire
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur NTB TGB Zainul Majdi (ketiga kanan) mengecek pelayanan dan kondisi pasien ditenda perawatan darurat Rumah Sakit Kota Mataram, NTB, Senin (3/9/2018)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, LOMBOK – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan agar Kementerian Sosial memberikan santunan senilai Rp2,5 juta kepada sebanyak 109 orang korban luka berat akibat tertimpa reruntuhan bangunan ketika gempa bumi beberapa waktu lalu.

"Data jumlah korban luka berat tersebut kami ambil dari Dinas Kesehatan. Kami sudah usulkan dan tinggal menunggu proses pencairan dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, drg Hj. Ni Made Ambaryati, di Lombok Barat, Selasa (9/10/2018).

Selain korban luka berat, pihaknya juga mengusulkan sebanyak 962 kepala keluarga yang rumahnya rusak berat untuk memperoleh bantuan jaminan hidup sebesar Rp10.000 per jiwa per hari.

Menurut Ambaryati, calon penerima jaminan hidup yang diusulkan ke Kementerian Sosial hanya korban yang rumahnya rusak berat. Sedangkan korban yang rumahnya rusak sedang dan ringan tidak masuk kategori.

"Aturannya seperti itu. Dan kami sudah sampaikan datanya ke Dinas Sosial Provinsi NTB agar dibuatkan rekomendasi," ujarnya.

Ia mengatakan warga yang diusulkan menerima bantuan wajib membuat buku tabungan. Oleh sebab itu, pihaknya mengarahkan agar membuat buku tabungan di Bank Negara Indonesia (BNI) sesuai saran dari Dinas Sosial NTB.

Para calon penerima bantuan sosial sudah membuat buku tabungan. Namun, Ambaryati mengaku belum tahu kapan dana tersebut akan ditransfer.

"Dinas Sosial hanya bertugas melakukan pendataan dan mengusulkan, tapi yang mencairkan pemerintah pusat. Dan kami belum tahu kapan cairnya," ucap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Lombok Barat tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pemberian santunan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Kota Mataram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini