Siapa yang Tanggung Biaya Inspeksi Kontainer? Ini Jawaban Kemenhub

Bisnis.com,09 Okt 2018, 23:10 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Aktivitas bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Banyak pihak di pelayaran mempertanyakan siapa yang nanti dibebani biaya inspeksi kelaikan peti kemas sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. PM53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditejn Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Dwi Budi Sutrisno mengatakan pihaknya berencana membebankan biaya inspeksi kelaikan peti kemas pada perusahaan pelayaran selaku pemilik kontainer.

Menurutnya, rencana itu mempertimbangkan praktik bisnis selama ini, bahwa pemeliharaan kontainer lazim dilakukan oleh shipping line.  "Ini sudah dilaksanakan. Cuma kami mau mengatur itu supaya benar-benar lebih baik lagi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/10/2018)

Klausul pengenaan biaya inspeksi akan dimuat dalam petunjuk pelaksana (juklak) Peraturan Menteri Perhubungan No 53/2018. Juklak dalam bentuk peraturan dirjen (Perdirjen) perhubungan laut itu akan terbit November. Adapun besaran tarifnya akan diserahkan kepada badan klasifikasi yang mendapatkan otorisasi dari Kemenhub. 

Sebelumnya, sejumlah kalangan, seperti shipping line internasional dan Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab menanggung biaya verifikasi ulang peti kemas. 

Dwi berjanji tarif inspeksi tidak akan memberatkan dunia usaha. Dia juga menjamin inspeksi kontainer akan menghambat arus logistik. "Perdirjennya sedang kami garap supaya benar benar smooth. Sebenarnya enggak mengubah terlalu banyak apa yang terjadi saat ini. Saya sedang menyempurnakan ini," tuturnya.

Dwi menjelaskan, baik shipping line maupun pemilik barang berkepentingan dengan kondisi kontainer yang laik. Pemilik barang akan enggan menyewa kontainer yang tidak layak, sedangkan pemilik kontainer ingin peti kemasnya laku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini