Jawaban Facebook Soal Celah Keamanan ke Kemenkominfo

Bisnis.com,10 Okt 2018, 13:09 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) dan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mendapatkan respons terkait dugaan masalah keamanan pada fitur platform tersebut. Dalam suratnya, Facebook mengaku tengah berusaha memperbaiki masalah pada sistem mereka.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menyebut surat balasan tersebut diterima Kemkominfo pada tanggal 3 Oktober 2018, hanya berselang 2 hari sejak mereka mengirimkan surat pada Facebook.

“Ya, sudah ada suratnya dari Ruben [Ruben Hattari, Public Policy Lead Facebook Indonesia],” katanya di Kantor Kemenkominfo, baru-baru ini.

Pihak Facebook mengklarifikasi bahwa peretasan dilakukan oleh aksi pelaku di luar sistem Facebook yang mendapatkan token pengguna dari celah keamanan pada fitur Facebook "View As" atau "Lihat Sebagai".

“Token tersebut adalah string numerik unik yang memungkinkan otentikasi akun pengguna fitur yang memungkinkan orang melihat tampilan profil mereka,” terang Ferdinandus.

Selain itu, untuk memperbaiki masalah dan memastikan perlindungan terhadap pengguna, Facebook menyatakan bahwa mereka tengah melakukan investigasi masalah dan akan melakukan pembaruanberkala.

Langkah-langkah yang akan dilakukan Facebook antara lain membahas celah keamanan atau kerentanan yang ada, menonaktifkan sementara fitur “Lihat Iklan” saat melakukan tinjauan keamanan, serta menginformasikan adanya potensi penyalahgunaan data pelanggan kepada penegak hukum.

Adapun untuk para pengguna yang terdampak Facebook menyetel ulang atau reset token akses pengguna sehingga mengharuskan mereka untuk masuk kembali ke platform tersebut. Hingga saat ini ada sekitar 50 juta akun terdampak telah disetel-ulang. Pengguna yang telah masuk kembali akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan di bagian atas Kabar Berita (News Feeds) mereka.

Kemenkominfo sendiri mendorong Facebook untuk mengumumkan kepada publik Indonesia panduan dan perlindungan terhadap pengguna di Indonesia. Selain itu, pemerintah meminta Facebook untuk selalu memberikan pembaruan atau kabar mengenai perkembangan upaya yang tengah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini
'