Mendagri Bolehkan Kampanye di Sekolah, Bawaslu: Mungkin Terselip Lidah, Undang-Undang Melarang itu

Bisnis.com,10 Okt 2018, 20:13 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sumatra Selatan, Herman Deru-Mawardi Yahya; dan dari Kalimantan Timur Isran Noor-Hadi Mulyadi. datang ke KPK untuk berdiskusi perihal pencegahan korupsi, Senin (1/10)./JIBI/BISNIS-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tidak percaya jika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membolehkan calon presiden dan calon wakil presiden kampanye di sekolah.

“Mungkin keselipet [terselip lidah]. Tolong ditanya lagi Pak Tjahjo,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Bagja menjelaskan bahwa tempat pendidikan tidak boleh menjadi tempat kampanye. Ini mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pada pasal 280 huruf h dijelaskan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat menyampaikan visi misi.

Menurut Bagja, untuk menjaring suara remaja dan milenial, capres dan cawapres bisa menggunakan media sosial daripada harus datang ke lingkungan pendidikan.

Sementara itu jika ada pasangan calon yang datang ke tempat pendidikan seperti kampus tidak masalah, asalkan tidak ada unsur kampanye.

“Kalau datang ke kampus ya boleh. Untuk silahturahmi tidak ada masalah. Memberikan kuliah umum juga boleh sepanjang dia tidak mengajak,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini