KPK Usul Minimal Hadiah Pelapor Korupsi Lebih Tinggi

Bisnis.com,10 Okt 2018, 13:07 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Ketua KPK saat pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Rabu (10/10/2018).

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi lebih tinggi dari 2 permil menjadi 1%.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan bahwa kenaikan tersebut dianggap lebih menarik.

“Kalau 1% kan menarik jadi harapannya mendorong, meng-encourage semua itu kemudian mau melapor,” katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di situ dijelaskan bahwa pelapor bisa mendapatkan penghargaan premi sebesar 2 permil dari nilai kerugian yang bisa dikembalikan. Maksimal hadiah yang diberikan adalah Rp200 juta.

Menurut Agus, pemerintah sebetulnya tidak perlu repot mengalokasikan dana khusus kepada pelapor karena bisa langsung dipotong setelah amar putusan pengadilan.

“Tapi kalau usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima ya lebih besar dari itu. 1% paling tidak karena dengan 1% itu lebih menarik,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini