Jaksa Agung Imbau Masyarakat Tidak Salahgunakan PP 43/2018 Demi Imbalan Rp200 Juta

Bisnis.com,10 Okt 2018, 15:41 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/5/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana fitnah terhadap orang lain hanya untuk mendapatkan imbalan Rp200 juta.

Hal itu diingatkan Jaksa Agung H.M Prasetyo terkait peraturan pemerintah yang mengatur pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan perkara tindak pidana korupsi.

Prasetyo mengungkapkan masyarakat yang berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. dan ingin mendapatkan imbalan Rp200 juta dari Pemerintah, harus menyertakan bukti yang lengkap dan valid.

Dia menyarankan agar masyarakat tidak memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 untuk kepentingan pribadi atau hanya untuk mendapatkan uang.

"Jadi jangan sampai aturan itu dimanfaatkan untuk memunculkan fitnah dan mendapatkan imbalan, ya. Melaporkan boleh, tetapi harus ada bukti-bukti yang lengkap," tuturnya, Rabu (10/10/2018).

Kendati demikian, Prasetyo mengapresiasi langkap Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Prasetyo, Peraturan Pemerintah tersebut adalah langkah maju yang dilakukan Pemerintah untuk mengungkap seluruh kasus korupsi di Tanah Air.

"Aturan itu bagus. Memang peran masyarakat itu harus ada. Masyarakat harus diberikan peran serta untuk mengungkap kasus korupsi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini