Pemerintah Sajikan Ketidakpastian Penyesuaian Harga Premium

Bisnis.com,10 Okt 2018, 18:01 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penyesuaian harga Premium ditunda menunggu hasil kajian dan persiapan PT Pertamina (Persero).

Awalnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo Premium akan disesuaikan hari ini pukul 18.00 WIB, Rabu (10/10/2018) dan paling cepat tergantung kesiapan pertamina menginformasikan ke 2.500 SPBU seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Jonan disela-sela lawatan kunjungan kerjanya ke Bali. Sayangnya, tidak lama kemudian, pengumuman tersebut dikoreksi kembali.

Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina membutuhkan persiapan dan pembahasan dengan pemegang saham.

"Pasokan tidak masalah. Yang dalam kajian adalah harga dan keputusan [kapan]," tuturnya.

Menurutnya, Pertamina belum mengajukan penyesuaian harga Premium ke Pemerintah. Akan tetapi, dengan kewenangan pemerintah untuk mengumumkan penyesuaian harga, karena Pertamina sebagai pelaksana tugas.

Biasanya, lanjut Adiatma, penyesuaian harga yang ditentukan dengan hasil kajian dan keputusan pemegang saham, barulah dilaporkan ke pemerintah. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) Agung Pribadi mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi setelah pengumuman penyesuaian harga ke Menteri Jonan, rencana kenaikan harga premium di Jamali menjadi Rp7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp6.900, secepatnya pkl 18.00 hari ini ditunda.

"Agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini