Penuhi Panggilan Bawaslu, GNR Beri Kartu Kuning Prabowo-Sandi

Bisnis.com,11 Okt 2018, 14:59 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Muhammad Saidi./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Garda Nasional untuk Rakyat menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu untuk diminta klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Muhammad Saidi mengatakan bahwa dia membawa dua orang saksi untuk memberikan keterangan lanjutan.

“Kedua saksi ini pengurus GNR. Kami datang sebagai bentuk keseriusan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Prabowo-Sandi,” katanya di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta. Kamis (10/10/2018).

Tidak hanya itu, GNR juga memberikan kartu kuning kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 ini sebagai bentuk peringatan. Dengan begitu, Saidi berharap Prabowo-Sandi dan timnya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sebelumnya Prabowo-Sandi dilaporkan ke Bawaslu karena telah ikut menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.

GNR menilai tindakan tersebut telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 poin b yang isinya pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak boleh kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain GNR, akan diminta klarifikasi pula Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dan relawan Pro Jokowi dengan laporan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini