Kasus Pembobolan Bank, Kejaksaan Agung Bidik Pejabat Bank Mandiri

Bisnis.com,11 Okt 2018, 14:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi: Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung tengah membidik pejabat pada Bank Mandiri untuk dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta. Pembobolan oleh PT Central Steel Indonesia ini ditaksir merugikan negara Rp472 miliar.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengungkapkan tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta terjadi karena ada kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah, dalam hal ini Bank Mandiri.

Menurutnya, Kejaksaan Agung sudah menjerat dua tersangka dari unsur swasta yaitu Erika W Liong selaku Direktur Utama PT CSI dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping selaku salah satu pengurus PT CSI.

Keduanya telah menjalani sidang dan divonis oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Erika E Liong divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, Hua Ping divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Tentunya tindak pidana korupsi itu terjadi karena ada kedua unsur itu yaitu swasta dan pemerintah. Kami akan kejar terus ini [pihak Bank Mandiri]," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (11/10/2018).

Menurut Adi, menetapkan tersangka dari pihak Bank Mandiri, tim penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan melakukan pendalaman.

Adi mememastikan Kejaksaan Agung akan profesional dan berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.

"Kami sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus itu. Itu dulu yang bisa saya sampaikan ya," katanya.

Kasus ini berawal saat PT CSI, perusahaan peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, pada 2005 mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri selama 2011-2014.

Ternyata, permohonan kredit sebesar Rp472 miliar lebih diajukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini