PENUNDAAN BAYAR KLAIM: OJK Ingatkan Jiwasraya dan Mitra Bank Soal Nasabah

Bisnis.com,11 Okt 2018, 23:59 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Asuransi/orixinsurance.com
Bisnis.com, JAKARTA - Kepentingan nasabah harus menjadi prioritas di tengah kondisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sedang mengalami tekanan likuiditas. 
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengaku belum dapat bicara banyak mengenai kasus keterlambatan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis Jiwasraya jenis JS Proteksi Plan, karena belum mendapatkan informasi. 
Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait dengan kepentingan nasabah, maka mitra bancassurance dan perusahaan asuransi dapat melakukan pembahasan terkait tindak lanjut atas kendala yang dihadapi. 
Dia melihat hal seperti di atas termasuk dalam masalah keperdataan yakni dalam rangka penjualan produk. Sehingga, jika yang terjadi adalah ikatan keperdataan, maka kedua pihak harus mendisuksikan kembali terkait opsi penyelesaianya. 
"Ini kasus yang sebagian umum terjadi. Kalau kepentingan nasabah, tentunya itu harus dikomunikasikan kedua belah pihak," katanya pada Kamis (11/10/2018). 
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Ban (IKNB) II Moch Ihsanuddin dan Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah tidak dapat dikonfirmasi tentang surat penundaan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis Jiwasraya jenis JS Proteksi Plan yang ditujukan kepada mitra bancassurance. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini