Menteri Rini Minta Audit Investigasi Asuransi Jiwasraya

Bisnis.com,11 Okt 2018, 17:22 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Menteri BUMN Rini Soemarno memaparkan materi saat pembukaan Indonesia Investment Forum 2018 di Nusa Dua Bali, Selasa (9/10/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, NUSA DUA— Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno telah meminta kepada Badan Pengawas Keuangan untuk melakukan investigasi audit terhadap asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Kami melakukan audit juga terhadap Jiwasraya. Kami melakukan investigasi audit terhadap Jiwasraya berbicara dengan BPK [Badan Pengawas Keuangan ],” ujarnya di sela-sela Annual Meeting IMF—World Bank Group 2018, di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018).

Rini mengatakan, audit investigasi tersebut juga dilakukan terhadap costumer base Jiwasraya. Diharapkan proses tersebut dapat rampung pada pekan depan.

Dia menambahkan investigasi audit diilakukan karena pemerintah sedang memastikan costumer base yang dimiliki perseroan asuransi pelat merah tersebut. “Penundaan pembayaran juga karena itu [investigasi audit],” imbuhnya.

 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga mengalami tekanan likuiditas yang berdampak pada  penundaan pembayaran klaim kepada sejumlah nasabah pemegang polis. 

Sebuah dokumen yang diterima Bisnis.com pada Kamis (11/10/2018) menunjukkan, perusahaan asuransi milik pemerintah itu menunda pembayaran klaim atas produk asuransi JS Proteksi Plan PT Bank KEB Hana Indonesia.

Menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan Danang Suryono dan Direktur Pemasaran Indra Widjadja dan ditujukan kepada Bank KEB Hana itu, perseroan sedang mengupayakan pendanaan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

Sejauh ini, Jiwasraya telah meminta pemegang saham untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. 

“Karena pemenuhan pendanaan masih dalam proses maka mengakibatkan pembayaran klaim JS Proteksi Plan mengalami penundaan. Dan atas hal tersebut kami menyampaikan permohonan maaf,” tulis dokumen tersebut, Kamis (11/10). 

Dalam dokumen tersebut, perseroan juga menjanjikan bunga sebesar 5,75% per tahun atas keterlambatan pembayaran tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa bank yang terkena dampak penundaan kewajiban pembayaran asuransi berbalut investasi atau bancassurance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini