Penundaan Pembayaran Klaim JS Proteksi Plan Jiwasraya Capai Rp802 Miliar

Bisnis.com,12 Okt 2018, 03:13 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Asuransi Jiwasraya. /jiwasraya.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunda pembayaran klaim JS Proteksi Plan, salah satu produk bancassurance Jiwasraya, karena perusahaan mengalami tekanan likuiditas. Nilai tunai jatuh tempo yang harus dibayarkan hingga 10 Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar yang berasal dari 711 polis.

Direktur Kepatuhan Jiwasraya Muhamad Zamkhani menyebutkan nilai yang harus dibayarkan itu tersebar di tujuh mitra bancassurance di antaranya Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Dia menjelaskan penundaan ini akibat kondisi perusahaan yang sedang mengalami tekanan likuiditas karena kondisi pasar turun yang menjadi kendala bagi perusahaan untuk mencairkan aset di pasar modal.

"Yang jelas sekarang kondisi pasar lagi turun semua, sehingga kami punya kendala untuk mencairkan aset di pasar. Perlu waktulah paling tidak, karena kami tidak boleh jual rugi," ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (11/10/2018).

Di samping itu, penundaan pembayaran klaim JS Poteksi Plan sebagai buntut dari rasio kecukupan modal (risk-based capital/RBC) pada 2017 sebesar 123,16%. Berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya, RBC pada 2017 merupakan yang terendah sejak 2012 sehingga berpengaruh kepada 2018.

"Kalau angka itu sebenarnya dampak saja, karena itu berasal dari operasional dan macam-macam. Itu hanya rasio. Jadi, kalau tahun lalu paling rendah, itu buntut dari operasional 2017. Itu otomatis berpengaruh ke 2018," imbuhnya.

Saat ini perusahaan mengupayakan pendanaan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis. Namun, Zamkhani belum bisa memerinci upaya pendanaan yang akan ditempuh perseroan. Begitu pula terkait kemungkinan suntikan modal dari pemegang saham untuk meningkatkan RBC, tidak bisa disampaikan.

Dia memastikan perusahaan akan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Hanya saja, perusahaan belum dapat memberikan jaminan waktu pembayaran klaim.

"Upaya yang kami lakukan macem-macam. Saya tidak menyampaikan itu, tetapi yang jelas kami mengupayakan untuk bisa memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Itu pasti," imbuhnya.

Dia mengatakan perusahaan memberikan kompensasi kepada nasabah yang ingin memperpanjang masa polisnya dengan rate bunga yang berlaku saat ini yakni 6%. Adapun, bagi nasabah yang tidak ingin memperpanjang masa polisnya, maka akan memperoleh kompensasi berupa bunga harian yakni 5,75% per tahun. Bunga harian ini akan dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan  klaim dibayarkan.

"Penawaran [produk] yang ditawarkan kepada nasabah adalah proteksi 5 tahun. Jadi, kami menawarkan untuk di-roll over dengan rate yang berlaku sekarang [6%]. Kalau di-roll over berarti jatuh temponya tahun depan. Kalau ada nasabah yang mau ambil dan kami belum memiliki dananya, kami akan tawarkan kompensasi bunga harian yakni 5,75% per tahun net. Itu dihitung bunga harian sejak jatuh tempo sampai dengan waktu klaim dibayarkan," tambahnya.

Meski terjadi penundaan pembayaran klaim hingga Rp802 miliar, Zamkhani memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis menjadi hal utama bagi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini