Singkawang Targetkan PAD 2019 dari Sektor Restoran dan Hiburan Meningkat

Bisnis.com,12 Okt 2018, 10:04 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Festival Tatung di Singkawang./telegraph.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA – Singkawang menargetkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wajib pajak hotel, restoran, rumah makan dan hiburan meningkat pada 2019 setelah diterapkan pengenaan pajak menjadi 10%.

Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang Muslimin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menetapkan pajak untuk sektor tersebut dari 8% menjadi 10% dan Singkawang telah memiliki perda perubahan atas beleid itu dari Perda No. 6/2017 tentang perubahan atas Perda No. 11/2010 tentang Pajak Daerah.

“Pada 2018, realisasi PAD dari pajak hotel, restoran, rumah makan dan hiburan mencapai 120% untuk periode Januari-September 2018. Dengan adanya peningkatan sebesar 2% itu diharapkan pada 2019, PAD meningkat,” kata Muslimin dari siaran pers Pemkot Singkawang, Jumat (12/10/2018).

Pihaknya, kata dia, terus melakukan sosialisasi Perda No. 6/2017 tentang adanya peningkatan pajak restoran, rumah makan dan hiburan tersebut kepada pelaku usaha, agar mereka memahami kewajiban dan munculnya peraturan dari Kemendagri tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini