Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang di Sumsel Ternyata Tinggi

Bisnis.com,12 Okt 2018, 15:16 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi/Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, PALEMBANG – Tindak Pidana Pencucian Uang berpotensi terjadi di banyak daerah.  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pun tak berhenti melakukan pengawasan.

Di antara daerah yang berpotensi menjadi tempat TPPU, Sumatra Selatan berada di peringkat yang tergolong gawat.

Berdasar laporan yang diterima PPATK, potensi tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Sumatra Selatan dinilai cukup tinggi. Sejauh ini PPATK menemukan 6.431 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan di provinsi ini.

Direktur Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat PPATK Muhammad Salman mengatakan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) di Sumsel tergolong banyak.

“Di Sumsel sendiri mencapai ribuan transaksi mencurigakan bahkan Sumsel berada di urutan ke-7 dari seluruh Indonesia. Paling tinggi yakni DKI Jakarta,” katanya saat acara memberikan paparan pada  In House Training di Hotel Aston Palembang, Rabu (3/10/2018).

Berdasarkan data, sejak 2003 hingga 2018 total LKTM mencapai 408.008 seluruh Indonesia dan pasca ditetapkan UU TPPU menjadi 344.146 LKTM.

Dia mengatakan  TTPU setiap tahun meningkat di Sumsel.

Pada 2014 tercatat ada 899, pada 2015 ada 901, pada 2016 ada 1174 dan pada 2017 tercacat ada 1.321 laporan dengan total transaksi mencapai Rp1,56 triliun. Adapun nominal transaksi tertinggi untuk sekali transaksi mencapai Rp58,75 miliar.

“Transaksi ini mayoritas banyak dilakukan dan ditemukan di bank umum dengan lokusnya paling banyak di Palembang, Lubuk Linggau dan OKI,” ujarnya.

Salman melanjutkan mayoritas terlapor LKTM dilakukan oleh pengusaha, swasta dan pegawai negeri sipil, TNI, polri, pedagang, IRT.

“Bahkan, transaksi paling menarik itu ada pelajar melakukan transaksi dan punya tabungan cukup banyak,” katanya.

Ia melanjutkan, LKTM yang  ditujukan kepada penyidik di Sumsel  dan berlangsung di Sumsel berdasar hasil analisa (HA) ada 26 LKTM. Sedangkan berdasarkan informasi ada  11 LKTM. Total ada 33 LKTM.

Indikasi LKTM  ini  berasal dari korupsi, korupsi dan TTPU, penipuan atau pengelapan, hingga pelanggaran dana kampanye. Informasi ini berasal dari Polda Sumsel, KPK, Banwaslu, Bareskrim Polri, dan BNN.

“Kalau dari data tidak ada yang berasal dari Kajati maupun Kajari. Saya tidak tahu [apakah] memang tidak ada kasus yang masuk dan diungkapkan  atau memang datanya tidak masuk,” ujarnya.

Sementara itu, Kejati Sumsel Ali Mukartono mengakui perkara TPPU yang ditangani jaksa di Sumsel sangat sedikit. Padahal jumlah LKTM yang ada di Sumsel cukup banyak. UU pun sudah memperbolehkan kejaksaan menanganinya.

“Berbagai kendala yang dihadapi makanya kami gelar pelatihan untuk menyamakan persepsi guna menggali kendala dan mengatasinya,” kata Ali Mukartono.

Selain itu, kata dia, diharapkan ada peningkatan kemampuan dan kompetensi para jaksa untuk menghadapi kasus TPPU.

“Selama ini para jaksa ragu karena UU yang ada multitafsir, putusan pengadilan pun yang diharapkan dapat memberi solusi pun ternyata tidak bisa, tapi kan itu tidak boleh jadi penghalang. Ini kan hukum acara sehingga dapat dilakukan dengan berbuat,” tambah Ali Mukartono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini