Sistem Ganjil Genap Resmi Diperpanjang Mulai 15 Oktober

Bisnis.com,13 Okt 2018, 10:56 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTAR-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta resmi diperpanjang setelah dinilai berhasil selama penerapan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

"Iya betul [perluasan sistem ganjil genap diteruskan]," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono saat dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (13/10/2018).

Perpanjangan sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (15/10), dengan dibagi dalam dua sesi yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Hal ini berbeda dengan skema yang diterapkan selama Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 yaitu selama 15 jam penuh.

Perpanjangan kebijakan sistem ganjil genap akan dilaksanakan selama 2,5 bulan atau hingga 31 Desember 2018. Kebijakan ini tidak akan berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.

Selain itu, menurutnya, sistem ganjil genap tidak berlaku pada persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan sebaliknya pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.

Sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 hanya akan berlaku hingga Sabtu (13/10).

Berikut ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin (15/10):

1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan M.H. Thamrin.
3. Jalan Jendral Sudirman.
4. Sebagian Jalan Jendral S. Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun).
5. Jalan Gatot Subroto.
6. Jalan H.R. Rasuna Said.
7. Jalan Jendral M.T. Haryono.
8. Jalan Jendral D.I. Panjaitan.
9. Jalan Jendral Ahmad Yani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini