Jangan Lupa, di 9 Jalan Ini Masih Berlaku Aturan Ganjil Genap Hingga Akhir 2018

Bisnis.com,14 Okt 2018, 21:49 WIB
Penulis: JIBI
Polisi memeriksa pelat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meneken peraturan baru ihwal perpanjangan sistem ganjil genap.

Dasar hukum perpanjangan ganjil genap tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.

Pergub itu mengatur ganjil genap kembali berlaku dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. Seharusnya ganjil genap berakhir di hari terakhir Asian Para Games pada 13 Oktober 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur perpanjangan sistem ganjil genap hingga 31 Desember 2018.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto memaparkan ada dua poin yang diubah dari peraturan gubernur soal perluasan ganjil genap sebelumnya.

Poin pertama terkait dengan dua jalan yang kini tak terkena aturan ganjil genap. "Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb dihapus," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/10/2018) malam, .

Sebelumnya, ganjil genap berlaku di dua jalan tersebut saat perhelatan Asian Games 2018. Kebijakan itu kemudian direvisi ketika Asian Para Games 2018.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan polisi dan instansi terkait sepakat tak memberlakukan ganjil genap di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sementara di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat tetap diterapkan ganjil genap mulai 1 Oktober hingga berakhirnya Asian Para Games pada 13 Oktober 2018.

Poin kedua, lanjut Budiyanto, adalah perubahan waktu ganjil genap.

Menurut dia, ganjil genap hanya berlangsung di pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB.

Sistem itu akan berlanjut pada sore hari pukul 16.00-20.00 WIB.

Durasi ini lebih singkat dari ganjil genap sebelumnya yang berlaku 15 jam tanpa henti.

"Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak berlaku," ujar Budiyanto.

Perpanjangan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.

Artinya, ganjil genap yang awalnya hanya sampai Asian Para Games berakhir pada 13 Oktober 2018 kini diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

Adapun perpanjangan ganjil genap akan berlaku di sembilan jalan. Perinciannya sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini