Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Gorilla

Bisnis.com,15 Okt 2018, 17:28 WIB
Penulis: Newswire
Tembakau gorila/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap tujuh pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau gorilla selama sepekan terakhir.

"Dari tujuh pelaku, empat orang pelaku pengedar narkoba gorilla dan tiga pengedar sabu," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (15/10/2018).

Ia mengatakan, dari penangkapan itu petugas menyita sekitar 32,81 gram sabu dan sekitar 127 gram tembakau gorilla. Selain itu, petugas juga menyita empat unit handphone.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, salah seorang tersangka yang berhasil ditangkap ialah seorang bandar narkotika jenis ganja yang sudah lama menjadi target operasi Tim Narkoba Polres Karawang.

Bandar itu mengaku mendapatkan barang haram itu dari Jakarta dengan cara memesan dan kemudian menyebutkan lokasi untuk dilakukan transaksi. Ia mengatakan, rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap itu mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja dari para bandar/pengedar di Jakarta.

Di sela ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, beberapa pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara transaksi online melalui instagram.

Para pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Yoki, Alvina dan Jalamaludin. Empat pelaku lainnya ialah Rizki, Kevin, Frendi dan Riki. Kapolres menyatakan akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya penjara maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini