Peluru Sasar Gedung DPR, Bambang Soesatyo Duga Pelaku Gunakan Senjata Terlarang

Bisnis.com,16 Okt 2018, 16:07 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Bambang Soesatyo: Anggota Perbakin dilarang gunakan senjata otomatis di Lapangan Tembak Senayan./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Insiden peluru nyasar ke ruang anggota dewan di Gedung DPR menimbulkan dugaan penggunaan senjata terlarang di lapang tembak Senayan.

Pelaku diduga menggunakan senjata genggam Glock-17 kaliber 9mm.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan bahwa senjata tersebut diduga telah dimodifikasi oleh seorang PNS berinisial “I” menjadi otomatis penuh.

“Seperti diketahui, penggunaan senjata otomatis dilarang keras digunakan dalam arena olahraga menembak Perbakin [Persatuan Penembak Indonesia] Senayan,” kata Bambang di Gedung DPR, Selasa (16/10/2018).

Berdasarkan info di lapangan, pelaku telah mengikuti penataran dan pendidikan tembak reaksi serta baru memiliki sertifikat kelulusan Tembak Reaksi tahun 2018. 

Sementara itu saat kejadian, yang bersangkutan sedang reloading atau saat mau mengeluarkan magazine terpencet pelatuk ketika arah laras agak menghadap ke atas kemudian meledak. 

Akibat pelatuk terpencet dan senjata sudah diubah menjadi otomatis, maka yang keluar lebih dari satu peluru. Dua di antaranya menyasar ke gedung DPR. 

“Untuk itu kami mendesak kepada Polri untuk memroses kasus kelalaian yang berpotensi menimbulkan korban tersebut ke ranah hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kepada PB Perbakin kami mendesak agar memberikan sanksi organisasi yg tegas kepada yang bersangkutan,” ucap Bambang.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan Kepolisian belum memastikan motif penembakan ke Gedung DPR. Sejauh ini masih dilakukan penyelidikan apakah penembakan itu disengaja atau tidak.

Selengkapnya silakan baca Polisi Masih Selidiki Motif Penembakan Gedung DPR
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini