UMP 2019 Naik, Begini Respons Pengusaha Tekstil

Bisnis.com,16 Okt 2018, 19:48 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Calon pembeli memilih bahan kain di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan sebagai langkah baik yang menunjukkan konsistensi pelaksanaan peraturan.

Ketua API Ade Sudrajat menjelaskan, kenaikan UMP sebesar 8,03% pada 2019 merupakan langkah yang bagus karena sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Badan Pusat Statistik mencatat inflasi tahun ini sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%.

Ade menilai kenaikan UMP tersebut dapat memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri. Perencanaan penjualan dan biaya produksi dinilai dapat tetap stabil seiring diberlakukannya kenaikan tersebut.

"Kondisi ini [kenaikan UMP] memberikan kepastian usaha sekaligus gambaran keseimbangan antara pengusaha dan pekerja," ujar Ade kepada Bisnis, Selasa (16/10).

Ade mengatakan, kenaikan UMP tidak akan memberatkan industri tekstil. Bagi dia kepentingan yang lebih besar harus diutamakan, dan pelaku industri dapat mengikutinya.

Kenaikan UMP itu sendiri disampaikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (16/10). Kenaikan tersebut merujuk pada formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini