Jokowi-Ma'ruf Beriklan di Media Massa, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bisnis.com,17 Okt 2018, 15:52 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu menduga ada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin soal iklan kampanye di media massa.
 
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan saat ini pihaknya baru membaca materi kampanye tersebut.
 
“Kami telaah dulu ya. [Jika melanggar] bisa terkena sanksi pidana,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10/2018).
 
Sebelumnya, beredar iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. 
 
Dalam iklan tersebut, terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya. Tampilan itu berpotensi masuk dalam kampanye pemilu.
 
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta Pemilu.
 
Padahal, kampanye melalui media cetak hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang. Hal itu tercantum dalam Pasal 276 UU Pemilu.
 
Sementara itu, Pasal 492 UU Pemilu menyatakan setiap orang yang melanggar Pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini