Polisi Mulai Evaluasi Keterangan Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Bisnis.com,17 Okt 2018, 21:27 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah memulai proses evaluasi keterangan enam saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Namun tidak menutup kemungkinan penyidik membutuhkan keterangan saksi lain dan pemeriksaan tambahan atau lanjutan untuk melengkapi berkas perkara tersangka berinisial RS ini.

"Penyidik sedang mengumpulkan, mengevaluasi semua keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara, barang bukti, dan keterangan tersangka juga dipaparkan. Jadi misalnya dari hasil evaluasi nanti sudah dirasa cukup oleh penyidik, maka akan kami lakukan pemberkasan. Setelah selesai baru kita kirim ke penuntut umum," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (17/10/2018)..

Argo menambahkan hingga kini pihak Kepolisian belum mengagendakan pemanggilan saksi lain untuk kasus hoaks RS.

Bila diperlukan keterangan saksi lain dan masa 20 hari penahanan telah habis, maka penahanan RS di Polda Metro Jaya akan diperpanjang.

"Kalau belum selesai pasti dilakukan perpanjangan. Sementara cukup [untuk keterangan saksi]," ujar Argo.

Enam saksi yang sedang dievaluasi keterangannya adalah Said Iqbal, Amien Rais, dokter Sidik Setiamihardja, Asiantoro, Nanik S Deyang, serta Dahnil Anzar Simanjuntak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini