Otonomi Khusus Papua Diwacanakan Perlu Penguatan Kewenangan Daerah

Bisnis.com,17 Okt 2018, 00:59 WIB
Penulis: Newswire
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menggelar pertemuan guna membahas evaluasi implementasi Otonomi Khusus (Otsus) sejak 2001 hingga kini di Gedung Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Selasa (16/10/2018) mengatakan implementasi Otsus di Papua belum sepenuhnya berpihak kepada Orang Asli Bumi Cenderawasih (OAP), sehingga perlu direvisi kembali.

"Kami ini bicara soal Otsus Papua dan Papua Barat, jadi harus ada kesepakatan bersama mengenai apakah tetap mengajukan undang-undang yang sudah dirancang atau ada penyusunan kembali, itu semua dari tim nanti," katanya.

Menurut Lukas, untuk itu, terkait rencana pengajuan kembali Rancangan Undang-Undang Otsus Plus yang sempat ditolak, tim dari Pemprov Papua akan duduk bersama dengan pemerintah dari Papua Barat.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya siap menyuarakan revisi Undang-Undang Otsus sesuai keinginan Pemprov Papua.

"Intinya kami ingin ada penguatan, opsinya ada dua yaitu apakah revisi Undang-Undang Otsus atau ada undang-undang baru dengan nama Otsus Plus," katanya.

Benny menjelaskan pihaknya menilai, Otsus selama 22 tahun cenderung masih ompong secara implementatif, karena yang dibutuhkan sebenarnya adalah penguatan dan kewenangan kepada daerah, agar masyarakat sejahtera.

"Seharusnya NKRI menjaga dan tetap mengawal Papua dalam kehendak rakyat Papua itu sendiri, dalam hal memberikan atau mendelegasikan kewenangan lebih kuat agar Bumi Cenderawasih melalui pemerintahnya, MRP dan DPRP bisa mengatur rumah tangganya sendiri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini