DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, Divestasi Freeport Bisa Terganggu

Bisnis.com,17 Okt 2018, 21:15 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA - PT Inalum (Persero) menyebut bahwa jika temuan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait kerugian dari perubahan ekosistem yang diakibatkan operasi penambangan PT Freeport Indonesia tidak diselesaikan, prose divestasi saham akan sulit memperoleh pendanaan dari institusi keuangan internasional.

Direktur Utama PT Inalum Budi Gunawan Sadikin meminta agar KLHK bersama dengan PT Freeport Indonesia segera menyelesaikan izin lingkungan. Pasalnya, tak hanya pendanaan namun prosen pengubahan Izin Usaha Penambangan Khusus, juga memrlukan persyaratan itu.

“Bank bank ini merasa nyaman kalau IUPK dan Lampiran isu lingkungan selesai. Sehingga transaksi bisa selesai,” katanya saat rapat dengan pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (17/10/2018).

Budi menyebut sejauh ini ada 8 bank asing yang kemungkinan berpotensi untuk mendanai, namun tekannya tak ada yang berasal dari China. Lebih jauh Budi menuturkan, sebelumnya memang ada rencana bank lokal ambil bagian, namun pemerintah akhirnya memutuskan menggunakan perbankan luar negeri. Alasannya, kata dia, agar tak ada rupiah yang keluar dari NKRI.

Budi melanjutkan dalam isu lingkungan, posisi Inalummasih sebagai pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 9,36%. Dengan demikian, maka PT Freeport Indonesia yang bertanggung jawab terhadap isu ini.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, pencemaran tersebut berasal dari limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuari, dan telah mencapai kawasan laut. Dari hasil penghitungan tenaga ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerugian ekosistem terbesar ada di kawasan laut dengan kerugian mencapai Rp166 triliun.

Anggota BPK RI Rizal Djalil menjelaskan tailing tersebut merupakah satu dari dua masalah terkait lingkungan yang disebabkan Freeport Indonesia.

Dia menuturkan, perusahaan tersebut juga menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya seluas 4.535,93 hektare (ha) tanpa ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Dia menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung investasi asing masuk ke Indonesia. Namun, dia juga menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menaati regulasi yang berlaku.Dalam hasil audit yang termaktub dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017, disebutkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada Freeport Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini