Pemprov Sumsel Panggil OPD Bahas Kenaikan UMP

Bisnis.com,17 Okt 2018, 15:42 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Buruh berunjuk rasa terkait upah minimum pada 2015./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan bakal mengumpulkan Organisasi Perangkat Daerah serta lembaga terkait untuk membahas rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Wakil Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya mengaku dirinya belum mendapat laporan secara resmi mengenai pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Oleh karena itu, pemanggilan tersebut dinilai diperlukan.

"Belum dibahas. Nanti kami akan panggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk membahas besaran kenaikannya," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (17/10/2018).

Mawardi menuturkan besaran kenaikan UMP bakal dilakukan secara proporsional dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian Sumsel. Meskipun, memang ada keinginan dari pemerintah pusat untuk menaikkan UMP sebesar 8,03%.

"Nanti akan dibahas dan dikaji lagi. Apakah sudah sesuai dengan kondisi di Sumsel. Jangan sampai kenaikan malah mematikan iklim usaha di daerah. Kami akan bahas lagi secara mendalam," terangnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja dan pencapaian sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Alasannya, masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi.

"Masih banyak kewajiban yang harus didahulukan. Artinya, untuk UMP pastinya menjadi prioritas untuk dibahas karena menyangkut nasib banyak orang," tegas Mawardi.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin menjelaskan pembahasan mengenai kenaikan UMP bakal dilakukan pada 23 Oktober 2018.

"Kalau UMP 23 Oktober 2018," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini