Bahas UMP 2019, Pemprov Riau Agendakan Pertemuan Dengan BPS

Bisnis.com,17 Okt 2018, 14:59 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pekerja berunjuk rasa menolak upah murah./Jibi

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan pertemuan dengan Badan Pusat Statistik untuk membahas upah minimum provinsi 2019.

Kepala Disnakertrans Riau, Rasyidin Siregar mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pertemuan dengan BPS pada 19 Oktober mendatang.

"Pertemuan dengan BPS lusa untuk mendengarkan penjelasan mengenai kondisi ekonomi dan inflasi. Berdasarkan angka itulah kami akan tentukan berapa angka pertumbuhan upah di Riau," katanya, Rabu (17/10/2018).

Rasyidin mengatakan pihaknya akan tetap merujuk formulasi perhitungan PP 78/2015 tentang pengupahan. Dari perhitungan ini pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan upah sebesar 8,03% tahun depan.

Menurut dia, Riau akan mengikuti formula yang sama dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu pada pertemuan bersama BPS nanti, akan dilakukan penghitungan dan hasilnya disampaikan ke pimpinan untuk disahkan sebagai acuan kenaikan upah tahun depan.

Adapun tahun ini upah minimum provinsi Riau senilai Rp2.464.871 atau naik 8,71% dibandingkan 2017 lalu. Bila digunakan acuan pemerintah pusat, tahun depan UMP Riau akan naik 8,03% menjadi Rp2.662.025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini