Genjot Penerimaan Pajak BBM, Riau Teken MoU Dengan BPH Migas

Bisnis.com,17 Okt 2018, 17:24 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau kini bekerja sama dengan BPH Migas untuk menyatukan data penjualan, menetapkan volume BBM, hingga meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dari penjualan BBM.
 
Selama ini nilai pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang didapatkan Riau jauh lebih rendah bila dibandingkan daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Sumatra Selatan. 2017 lalu angka setoran pajak BBM ini untuk Riau hanya sekitar Rp800 miliar, masih tertinggal dibandingkan Kaltim yang mencapai Rp1,5 triliun.
 
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa usai menekan MoU dengan pemprov menyebut ada keuntungan daerah dengan kerjasama soal penjualan BBM ini. 
 
"Bisa melakukan monitoring penjualan bahan bakar bersubsidi atau penugasan setiap tiga bulan, hingga melakukan pengawasan distribusi agar BBM subsidi tidak disalahgunakan ke konsumen yang tidak berhak," katanya Rabu (17/10/2018).
 
Selain itu tentu saja daerah mendapatkan keuntungan berupa peningkatan setoran pajak bahan bakar, dengan pengawasan ketat setiap tiga bulan kepada setiap pemegang izin niaga umum yang menjual BBM ke masyarakat.
 
"Di 2017 lalu untuk Riau kami mencatat ada 25 perusahaan pemegang izin niaga umum tetapi tahun ini tinggal 16 saja, kami masih mencari tahu 9 perusahaan lagi apa masih beroperasi atau memang sudah berhenti, karena ini berkaitan langsung dengan nilai setoran pajak yang diterima pemda," katanya.
 
Dia juga mencontohkan Sumatra Selatan yang telah meneken MoU lebih dulu, kini menargetkan pendapatan setoran pajak BBM dengan angka mencapai Rp2 triliun.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Indra Putrayana mengatakan segera menindaklanjuti kerjasama ini dengan membentuk tim pelaksana.
 
"Akan kami bentuk tim dan menghitung berapa potensi besaran pajak BBM yang bisa didapatkan Riau dari kerja sama dengan BPH Migas ini. Nanti kelihatan berapa pertumbuhannya dari sebelum dengan sesudah kerja sama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini