Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bisnis.com,17 Okt 2018, 13:17 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Bisnis.com, PEKANBARU – Pemprov Riau mendorong penerimaan pendapatan asli daerah dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor selama akhir Oktober sampai akhir November mendatang.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai 22 Oktober-30 November 2018.
 
"Kebijakan pemutihan denda pajak ini mulai 22 Oktober sampai akhir November, akan ditetapkan penghapusan denda pajak jadi ini manfaatkanlah sebaik-baiknya," katanya usai penyerahan bantuan empat mobil Samsat Keliling dari Bank Riau Kepri kepada Bapenda, Rabu (17/10/2018).
 
Indra mengatakan dengan adanya program penghapusan denda ini, akan mendorong kenaikan setoran pajak kendaraan bermotor sekitar 20%-30%.
 
Hal itu disebabkan dari pemeriksaan dan razia kendaraan yang dilakukan Bapenda, ditemukan sekitar 30% kendaraan bermotor di Riau ini tidak membayar pajak kendaraan.
 
Selain itu adanya dukungan Bank Riau Kepri dengan membantu empat unit mobil Samsat Keliling, juga ikut mendorong peningkatan setoran pajak kendaraan bermotor di daerah itu.
 
"Dengan empat mobil Samsat ini sekarang kami memiliki lima mobil Samsat Keliling, kami belum hitung berapa kenaikan setorannya nanti yang jelas wilayah operasional mobil Samsat akan semakin luas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini