Tak Panggil Saksi Lagi, Polisi Lengkapi Berkas Ratna Sarumpaet

Bisnis.com,18 Okt 2018, 19:55 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum kasus hoaks Ratna Sarumpaet terus berjalan.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro jaya mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sedang dalam proses melengkapi berkas perkara tersangka berinisal RS ini.

"Arti melengkapi itu ada penyusunan resume. Satu-persatu keterangan saksi, keterangan tersangka, dan keterangan ahli kita tuangkan jadi satu," ujar Argo ditemui Mapolda Metro Jaya pada Kamis (18/10/2018).

Selain itu, pihak kepolisian juga menghentikan pemanggilan saksi lain terkait kasus hoaks RS.

"Untuk [saksi] tersangka ibu RS sementara cukup. Penilaian dari penyidik cukup sebatas itu," tambah Argo.

Sebelumnya pihak kepolisian telah mengevaluasi keterangan enam saksi terkait kasus hoaks yang RS sebarkan.

Dengan ini, RS akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan hukuman maksimal 10 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini