Apindo Riau Dukung PP 78/2015 Sebagai Acuan UMP 2019

Bisnis.com,18 Okt 2018, 11:33 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi: Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015./Reuters-Beawiharta
Bisnis.com, PEKANBARU – Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Riau mendukung implementasi PP 78/2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.
 
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan regulasi itu menjadi acuan Apindo se-Indonesia dalam membahas UMP bersama pemprov masing-masing.
 
"Kami mengacu pada PP 78/2015 itu dan sekarang tim sudah bersiap untuk membahas UMP Riau 2019, sudah diundang Pemprov kalau tidak salah besok," ungkapnya kepada Bisnis di Pekanbaru pada Kamis (18/10/2018).
 
Secara nasional pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% dengan mengacu pada jumlah pertumbuhan ekonomi nasional dengan besaran inflasi. 
 
Angka yang dijadikan patokan ini, menurut Wijatmoko, sudah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional, dan pihaknya mendukung keputusan pemerintah tersebut.
 
Untuk Riau, setelah angka kenaikan upah disepakati usai pembahasan dengan Pemprov, selanjutnya akan diteruskan ke setiap pengurus Apindo tingkat kabupaten dan kota serta pembahasan upah sektoral.
 
"Setelah UMP Riau 2019 disahkan nanti kami serahkan ke kabupaten dan kota sebagai acuan untuk penetapan di daerah dan juga untuk penetapan upah sektoral," katanya.
 
Tahun ini UMP Riau ditetapkan Rp2.464.871 atau naik 8,71% dibandingkan dengan tahun lalu. Bila memakai acuan pemerintah pusat, pada 2019 nilai UMP Riau naik 8,03% menjadi Rp2.662.025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini