KPU Minta Seluruh Peserta Pemilu dan Tim Sukses Pahami Regulasi

Bisnis.com,19 Okt 2018, 16:35 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum meminta peserta Pemilu dan tim kampanye memahami secara penuh regulasi Pemilu.
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan hal ini agar para pihak mengikuti rambu-rambu yang berlaku dan tidak melanggar peraturan.
 
“Kalau sudah paham, ya jalankan supaya tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya saat ditemui di Gedung KPU, Jumat (19/10/2018).
 
Pernyataan Arief ini menanggapi beberapa laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye. Yang terbaru dan ramai diperbincangkan adalah soal iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
 
Iklan tersebut menampilkan wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya. Tampilan tersebut berpotensi masuk dalam kampanye Pemilu.
 
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta Pemilu.

Namun, kampanye melalui media cetak hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang. Hal ini tercantum dalam Pasal 276 UU Pemilu.
 
Dengan demikian, mengacu pada UU Pemilu , iklan kampanye melalui media massa sebenarnya sudah difasilitasi KPU untuk digelar pada 23 Maret-13 April 2019.
 
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa iklan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, bukan sebagai salah satu bentuk kampanye.
 
“Kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf berjuang untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan cara mempertanggungjawabkan hal yang selama ini masuk dalam area abu-abu yaitu arena dana kampanye,” tuturnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini