PT Garam Indo Nasional Mulai Produksi di Kupang

Bisnis.com,19 Okt 2018, 16:51 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi.

Bisnis.com, KUPANG – Direktur Utama PT Garam Indo Nasional (GIN), Hendra Wijaya mengaku sudah mengantongi izin produksi sehingga mulai melakukan produksi garam di Desa Bipolo, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Kami sudah mengantongi izin produksi dari pemerintah Kabupaten Kupang, sehingga bisa melakukan aktifitas penambangan garam di Bipolo," kata Direktur PT Garam Indo Nasional (GIN), Hendra Wijaya ketika dihubungi Antara, Jumat (19/10/2018).

Hendra mengatakan hal itu terkait belum adanya izin produksi dan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk melakukan aktivitas penambangan garam di Desa Bipolo.

Hendra mengatakan izin produksi yang diperolehnya itu untuk aktivitas penambangan ladang garam di lahan milik masyarakat Desa Bipolo.

"Lokasi tambak garam PT GIN merupakan lahan milik masyarakat. Kami masuk ke Bipolo atas permintaan masyarakat yang difasilitasi pemerintah Kabupaten Kupang demi mempercepat pembangunan di Kabupaten Kupang," kata Hendra.

Ia mengatakan PT GIN sudah melakukan dua kali panen garam dilakukan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki serta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat setelah mengantongi izin produksi dari pemerintah Kabupaten Kupang.

"Kami tidak ada urusan dengan status lahan hak guna usaha (HGU) PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS). Kami hanya tahu lahan itu milik masyarakat. Kami masuk ke Bipolo atas permintaan masyarakat," kata Hendra.

Ia mengaku PT GIN belum mengantongi izin amdal karena bukan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam usaha penambangan garam.

"Tambak garam di Madura, Jawa Timur banyak yang tidak memiliki Amdal," tegasnya.

Kendati demikian, PT GIN telah mengajukan permohonan pembuatan Amdal kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kabupaten Kupang, namun belum diberikan.

"Kami sudah ajukan permohonan tetapi belum direalisasikan, termasuk permintaan izin lokasi juga belum diberikan pemerintah daerah itu," kata Hendra.

Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Kabupaten Kupang, Paternis Vinci mengatakan, PT GIN belum mengantongi izin dalam melakukan usaha penambangan garam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini