Pemerintah Evaluasi Seluruh Izin Perkebunan di Kawasan Hutan

Bisnis.com,19 Okt 2018, 14:28 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana membenahi seluruh perkebunan supaya memenuhi standar di dunia internasional sebagai perkebunan berkelanjutan.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan mendata dan mengevaluasi seluruh aktivitas perkebunan yang ada, baik yang sudah mengantongi izin maupun yang masih dalam proses.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan evaluasi perizinan ini dilakukan sesuai dengan semangat reformasi agraria.

"Jadi, semuanya itu kami mau dudukkan termasuk standarnya, Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) supaya kita bisa mengatakan ke dunia internasional. Hei, kita ini memenuhi standar perkebunan kita," jelasnya, Jumat (19/10/2018).

Pembenahan itu termasuk pembenahan bagi perkebunan skala kecil, menengah, dan besar. Lalu, salah satu perkebunannya adalah perkebunan kelapa sawit.

Darmin bercerita mengenai instruksi presiden tentang moratorium kepala sawit, bahwa hal itu tidak dapat diartikan pemerintah akan berhenti menambah produksi kelapa sawit. Menurutnya, pemerintah akan memberi waktu tiga tahun untuk membenahi berbagai persoalan yang ada di perkebunan sawit.

"Termasuk juga di antaranya kalau dia masuk kawasan hutan, juga hal lain misalnya perkebunan rakyat yang belum terdaftar sama sekali. Perkebunan menengah besar juga ada [yang belum terdaftar], terutama menengah ada yang tidak terdaftar dengan baik," jelas Darmin.

Segala permasalahan inilah yang akan ditata sehingga seluruh perkebunan tersebut terdaftar dan perizinannya selesai.

"Di pihak lain, tentu saja, perkebunan kita itu banyak yang sudah tua-tua tanamannya, kelapa, karet, termasuk sawit. Itu juga akan kami benahi," terangnya.

Dengan demikian, cakupan evaluasinya lebih luas dan masih terkait dengan reforma agraria.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini