Ambang Batas Parlemen 4%, Berapa Parpol yang Masuk Senayan?

Bisnis.com,22 Okt 2018, 17:45 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Suasana Sidang Tahunan MPR, Kamis (16/8). Selain dihadiri para pimpinan MPR, DPR, DPD, serta Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, turut hadir sejumlah pimpinan lembaga dan kementerian negara lainnya./JIBI-Felix Jody

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan menilai kenaikkan ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold dalam Pemilu Legislatif 2019 membuat kontestasi antarpartai politik menjadi lebih dinamis.

Pada Pileg 2014, ambang batas masuk parlemen sebesar 3,5% hanya menyaring 10 parpol yang berhasil menempatkan wakil di Dewan Perwakilan Rakyat. Pada Pileg 2019, ambang batas masuk parlemen meningkat menjadi 4% sehingga diprediksi jumlah parpol penghuni Senayan berkurang.

“Pengamat politik memperkirakan tidak lebih dari delapan parpol yang bisa lolos. Artinya, tingkat kontestasi 16 parpol betul-betul akan dinamis. Mereka harus bisa masuk delapan besar parpol,” kata Abhan dalam keterangan tertulis di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (22/10/2018).

Selain faktor ambang batas, Abhan mengatakan kontestasi antarcalon anggota legislatif parpol yang sama juga akan dinamis. Pasalnya, ketentuan proporsional terbuka masih digunakan pada Pileg 2019.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan saat ini Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan luar biasa. Bahkan ada usulan dari beberapa pihak untuk menempatkan pengadilan pemilu di bawah Bawaslu.

Anwar pun mengakui bahwa sebagian putusan MK terkait sengketa pemilu didasarkan atas keterangan Bawaslu. Selama ini, menurut dia, Bawaslu selalu memberikan keterangan, fakta, data yang benar dan apa adanya. “Tidak didasarkan ada apanya.”

Pernyataan Abhan dan Anwar terlontar dalam pembukaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 Bagi Bawaslu Angkatan I. Acara itu digelar pada 18-20 Oktober 2018 dan diikuti oleh 160 peserta pejabat struktural maupun fungsional Bawaslu se-Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini