Debat Capres Cawapres di Kampus, Bawaslu: Tidak Boleh

Bisnis.com,22 Okt 2018, 20:42 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu menilai wacana penyelenggaraan debat calon presiden dan calon wakil presiden di kampus tidak boleh dilakukan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa diskusi dalam format debat publik masuk dalam kategori kampanye.

“Undang-Undang nomor 7/2017 pasal 280 huruf h kan jelas peserta, tim kampanye, dan pelaksana pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2018).

Mengacu pada pasal tersebut, maka peraturan tersebut juga dimaksudkan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum yang bertugas mengadakan debat pilpres.

Menurut Ratna, setiap acara debat capres dan cawapres pasti akan menyampaikan visi, misi, dan program calon.

Sementara itu KPU adalah penyelenggara pemilu akan memfasilitasi debat publik secara sah selama lima kali yang harus dihadiri semua peserta.

Debat tersebut akan dibagi menjadi dua kali untuk calon presiden, dua kali untuk calon wakil presiden, dan satu kali untuk semua pasangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini