Jika Mangkir di Pemanggilan Ketiga, Polisi Panggil Paksa Ahmad Dhani

Bisnis.com,22 Okt 2018, 15:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Polda Jawa Timur memastikan akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo jika mangkir pada pemanggilannya yang ketiga terkait perkara ujaran kebencian melalui media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Tim Penyidik Polda Jawa Timur berwenang untuk melakukan upaya pemanggilan paksa jika tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, hal itu diatur pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Menurut Dedi, pekan ini adalah pemanggilan kedua terhadap tersangka politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani. Jika kembali mangkir, Tim Penyidik Polda Jawa Timur akan menjadwalkan pemanggilan ulang pada pekan depan untuk pemanggilan sebagai tersangka yang ketiga.

"Surat pemanggilan yang kedua sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Untuk upaya panggilan paksa, akan dilakukan jika tersangka sudah 3 kali mangkir dari panggilan tim penyidik," tuturnya pada Senin (22/10/2018).

Dedi mengimbau agar musisi Ahmad Dhani kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jawa Timur sebagai tersangka. Menurutnya, keterangan Ahmad Dhani sebagai tersangka sangat diperlukan untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Seharusnya dia (Ahmad Dhani) kooperatif dan memenuhi pemanggilan tim penyidik sebagai tersangka pekan ini," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini