Potensi Pembiayaan Macet Akibat Bencana Sulteng Capai Rp368 Miliar

Bisnis.com,22 Okt 2018, 08:26 WIB
Penulis: Reni Lestari
Suasana pemukiman yang rusak akibat gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah , Sabtu (29/9). /Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan potensi pembiayaan macet multifinance akibat bencana di Sulawesi Tengah mencapai Rp368 miliar. Potensi pembiayaan macet tersebut berasal dari 11 perusahaan multifinance yang beroperasi di Palu dan sekitarnya. 
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan, potensi pembiayaan macet tersebut juga diprediksi menaikkan rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) kira-kira sebesar 0,5%.  
"[Potensi pembiayaan macet] Dibagi saja dengan Rp400 triliunan, mungkin [NPF] bertambah 0,5%, karena pembiayaan juga bertumbuh," kata Bambang kepada Bisnis, Sabtu (20/10/2018). 
Namun Bambang mengatakan potensi bertambahnya rasio kredit macet tersebut harus dihitung ulang dan mempertimbangkan recovery rate pembiayaan, misalnya agunan yang dijaminkan debitur dan asuransi untuk usaha yang dibiayai oleh multifinance. 
"Jadi, angka Rp368 miliar itu angka gross, belum termasuk asuransi, belum termasuk agunan yang barangkali masih bernilai," lanjutnya. 
Potensi pembiayaan macet tersebut juga dapat disebabkan oleh debitur yang merupakan pegawai di berbagai pekantoran kehilangan gedung tempatnya bekerja, dan belum beroperasi secara normal.  Sementara itu, OJK juga mencatat potensi pembiayaan macet di Nusa Tenggara Barat akibat bencana gempa bumi mencapai Rp904,4 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 34.377 nasabah multifinance, pegadaian dan asuransi. 
Sebelumnya, OJK juga telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. 
Kebijakan dikeluarkan pada 9 Oktober 2018 lalu dan bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.
 
Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. 
Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam Keputusan Dewan Komisioner. Kebijakan akan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini