Parpol Tetap Tanggung Biaya Saksi Mandiri Pemilu 2019

Bisnis.com,23 Okt 2018, 17:03 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi./Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak ada dasar hukum bagi Pemerintah untuk mengalokasikan dana biaya saksi pemilu dari partai politik.

"Itu tidak ada dasar hukumnya; kalau tidak ada dasar hukumnya, ya melanggar semua. Walaupun banyak teman-teman di DPR mengusulkan masuk ke APBN, (tapi) itu (perlu) undang-undang juga," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Oleh karena itu, Wapres menegaskan bahwa dana saksi partai politik untuk Pemilu tetap dibiayai oleh masing-masing partai, tanpa menggunakan APBN. "Jadi tidak (dianggarkan APBN), sementara ini tidak," tambahnya.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembiayaan saksi oleh APBN hanya untuk petugas saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengalokasian anggaran saksi tersebut diberikan dalam bentuk pemberian pelatihan kepada saksi di Bawaslu.

Usulan pembiayaan dana saksi parpol oleh Pemerintah muncul atas keluhan partai politk yang menilai biaya politik semakin membengkak apabila saksi parpol di tempat pemungutan suara (TPS) dibayar oleh partai.

DPR berpendapat keberadaan saksi menjadi penting untuk kepentingan negara guna menyelamatkan proses berdemokrasi sehingga jangan biarkan uang itu jadi alat bersengketa dalam Pemilu.

Pembiayaan saksi oleh negara tersebut juga untuk memperbaiki proses berdemokrasi karena kredibilitas Pemilu penting bagi eksistensi dan legitimasi pemerintahan yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini