Polri Apresiasi Rencana MUI Larang Ormas Islam Gunakan Bendera Tauhid

Bisnis.com,23 Okt 2018, 19:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)/Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengeluarkan aturan baru mengenai larangan bagi kelompok umat Islam menggunakan bendera tauhid agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.
 
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengapresiasi rencana MUI itu.
Menurutnya, langkah MUI untuk melarang Ormas Islam menggunakan dan mengklaim bendera berlambang tauhid dinilai dapat meminimalisir gesekan yang terjadi antar umat Islam ke depan.
 
"Ya intinya wacana itu untuk mengatur agar bendera berlambang tauhid tidak dipakai atau diklaim oleh Ormas tertentu. Ini bagus," tuturnya, Selasa (23/10).
 
Menurut Setyo, Kepolisian sebagai pelaksana aturan sudah siap untuk mendukung penuh rencana MUI itu. Setyo juga berharap seluruh Ormas Islam mengikuti aturan tersebut, jika MUI sudah resmi menerapkan larangan penggunaan bendera berlambang tauhid di Indonesia.
 
"Kami kan hanya sebagai pelaksana aturan saja. Tentunya kami sudah siap," katanya.
 
Sebelumnya, MUI mengecam keras aksi pembakaran bendera bertuliskan tauhid oleh oknum Bantuan Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) di Alun-Alun Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut Jawa Barat Senin 22 Oktober 2018 pukul 09.30 WIB.
 
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengatakan aksi pembakaran ban yang dilakukan oknum Banser NU tersebut diprediksi akan menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam.
Dia mendesak agak oknum Banser NU yang melakukan pembakaran bendera tauhid hingga aksinya menjadi viral di media sosial untuk segera meminta maaf kepada publik serta mengakui kesalahannya secara terbuka, demi kedamaian umat Islam di Indonesia.
 
"MUI prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid itu, karena akan menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam," tuturnya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini