Kubu Prabowo-Sandi Duga Suap Meikarta Mengalir ke Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin

Bisnis.com,23 Okt 2018, 20:45 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Ferry Juliantono (kiri)./Antara

Bisnis.com, SEMARANG — Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno mensinyalir adanya aliran dana ke kubu capres-cawapres nomor urut satu Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang berasal dari suap proyek Meikarta.

Juru bicara BPN Ferry Juliantono meminta pihak tim kampanye Jokowi-Ma'ruf untuk melakukan klarifikasi mengenai hal tersebut. Pasalnya, klarifikasi dirasa penting untuk mencari kebenaran mengenai kabar tersebut.

Menurutnya, tudingan itu berdasar pada status Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin saat dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus sebagai anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf.

"Kami menduga uang tersebut akan digunakan oleh timses Jokowi-Ma'ruf dari kegiatan-kegiatan seperti kasus Meikarta," katanya saat dijumpai di UTC Convention Center, Semarang, Selasa (23/10/2018).

Menurut Ferry, indikasi itu muncul karena Neneng merupakan kader Partai Golkar yang juga koalisi pengusung Jokowi-Ma’ruf.

"Karena kita mengkhawatirkan kala setiap kepala daerah terlibat dalam suatu urusan [korupsi] itu kemudian memunculkan dugaan uang itu digunakan untuk penggalangan dana politik," tambahnya.

Fery menegaskan, untuk mendesak kubu sebelah angkat bicara. Meminta klarifikasi soal keterlibatan Neneng sebagai anggota timses Jokowi-Ma'ruf. "Uangnya memunculkan dugaan akan digunakan untuk penggalangan dana kampanye," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka kasus suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat Pemkab Bekasi sebagai tersangka.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini