Pengembang Tuntut Realisasi Kebijakan di Daerah

Bisnis.com,23 Okt 2018, 19:32 WIB
Penulis: Maria Elena
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia menganggap dalam 4 tahun pemerintahan Joko Widodo Jusuf Kalla muncul banyak terobosan kebijakan di bidang properti, tetapi sayangnya sebagian belum berjalan, khususnya di daerah.

Sekretaris Jenderal DPP REI Paulus Totok mengatakan banyak gebrakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi, misalnya saja PP No. 64/2016 tentang  Online Submission System (OSS), dan kebijakan terkait rumah terjangkau.

"Gebrakan pertama PP No. 64/2016 tentang perizinan rumah MBR yang menyatakan izin perumahan termasuk rekomendasi bisa dilakukan dengan maksimal waktu tujuh puluh hari untuk rumah MBR," katanya, Selasa (23/10/2018).

Namun kenyataannya, Totok menilai PP No. 64/2016 belum berjalan dengan baik. Karena ada otonomi daerah yang kadang mebuat aturan yang mempersulit pengembang dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut peraturan daerah tidak bisa dihapus jika bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Pelaksanaan di lapangan tidak jalan. Banyak kepentingan di daerah, baik yang bersifat politik dan lainnya. Yang jalan hanya di beberapa tempat, contohnya di Kalimantan Barat," jelas Totok.

Gebrakan kedua, menurut Totok, adalah online submission system. Dia menilai OSS seharusnya bisa berjalan karena pembentukannya masih baru. Dengan adanya OSS, dalam mengurus perizinan tidak perlu lagi adanya tatap muka, sehingga risiko transaksional dapat diminimalkan.

Namun, dia menilai di daerah kebijakan tersebut masih belum banyak dimulai dengan berbagai alasan teknis. Akan tetapi, lanjut Totok, hal tersebut tidak akan lama karena OSS memang wajib di semua daerah. Untuk penerapannya, sebagian wilayah sudah mulai berjalan.

Gebrakan berikutnya, katanya, adalah membangun rumah terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang melibatkan swasta. Dia mengatakan pelibatan swasta dalam membangun rumah terjangkau adalah yang pertama di dunia.

Dengan adanya terobosan-terobosan tersebut, seharusnya bisa disinkronkan dengan kebijakan di daerah, karena memang selama ini untuk proses perizinan dan lainnya banyak terkendala di pemda. "Harus ada keseriusan pemerintah pusat untuk melakukan pengawalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini