Pemerintah 'Obral' Insentif Pajak Tahun Depan

Bisnis.com,24 Okt 2018, 14:40 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Tahun depan, para pelaku usaha bakal mendapatkan berbagai macam insentif pajak dari pemerintah.

Selain perluasan cakupan usaha yang mendapatkan libur membayar pajak (tax holiday) atau penghapusan PPnBM dan PPh 22, pemerintah juga menyediakan sejumlah paket insentif lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, arah kebijakan yang sedang diterapkan pemerintah ke depan adalah memberikan insentif kepada pengusaha untuk mengurangi beban pajaknya.

"Jadi arah kebijakannya lebih ke memberikan insentif atau mengurangi beban pajak pelaku usaha, jarang yang menaikan tarif," kata Robert di Jakarta, Rabu (23/10/2018) malam.

Pemerintah, kata Robert, terus berkomitmen untuk menjaga supaya stabilitas perekonomian. Oleh karena itu, dengan pemberian insentif yang diberikan, diharapkan pertumbuhan ekonomi tetap sesuai dengan perkiraan yang ditetapkan tetapi padad satu sisi pertumbuhan penerimaan terjaga pada level yang cukup tinggi.

"Dengan insentif kan tarif efektif turunkan, ekonomi akan tumbuh dan merata," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini